Miras Lokal Oplosan (MILO) jadi tren mabuk anak muda di Lumajang. Hal itu menajdi keprihatinan, sehingga Polres mendeklarasikan gerakan 222 #LumajangZeroMILO.
"Karena harga miras mahal, sehingga anak muda ini membuat miras lokal oplosan dengan bahan-bahan yang bisa dibeli dengan bebas," ujar AKBP Raydian Kokrosono SIK, Kapolres Lumajang, Rabu (22/02/2017).
Bahan MILO juga beredar luas di toko-toko dan apotik dan sangat terjangkau. MILO diracik dari alkohol 70 persen dicampur minuman enegri (Hemaviton, Kuku Bima atau Extra Joss) atau dicampur minuman berkarbonasi (Sprite, Fanta dan Coca Cola).
"5 ribu atau 8 ribu sudah jadi MILO, akhirnya bisa teler, ini sungguh sangat memprihatinkan," jelasnya.Barang-barang yang dioplos tersebut beredar bebas karena memang bukan barang terlarang. Alkohol digunakan untuk kepetingan medis dan kecantikan.
"Kita yang jadi kendala adalah sanksinya, karena tidak ada aturannya tentang MILO ini," pungkasnya. Kepala Kejaksaan Negeri Lumajang Teuku Muzafar SH, MH menyarankan Pemerintah Daerah membuat Perda. Minimal mengatur tentang distribusi alkohol siapa yang bisa membeli dan toko apa saja yang bisa menjual. "Memang harus ada aturannya seperti Perda, sehingga ada alatuntuk menekan dan memberikan efek jera bukan pembinaan saja," jelas Kajari.
Miras Lokal Oplosan (MILO) menjadi tren anak muda Lumajang untuk mendem (mabuk). Polisi mendeklarasikan gerakan #Lumajang ZeroMILO dengan mengajak semua warga Lumajang memerangi peredaran MILO.
Namun, yang jadi kendala bagi polisi dalam melakukan penidakan karena MILO berasal dari bahan-bahan yang dijual bebas di pasaran. Sehingga, polisi hanya melakukan pembinaan saja bagi anak muda yang tertangkap teler. "Tidak ada aturan untuk menidak pengguna MILO ini, kita hanya melakukan pembinaan. Di Lumajang akibat MILO ini sudah mengakibatkan banyak tindak kriminalitas," ujar AKBP Raydian Kokrosono SIK Kapolres Lumajang, Rabu (22/02/2017).
Kepala Kejaksaan Negeri Lumajang Teuku Muzafar SH, MH meminta agar Pemeirntah Daerah membuat Perda tentang MILO ini. Sebab, jika tidak alat menekan atau memaksa, maka akan sulit memberikan efek jera. "Bisa dibuatkan Perda tentang peredaran MILO ini, semisal perda yang mengatur siapa saja yang boleh membeli alkohol 70 persen sebabgai bahan dasar membuat MILO," jelasnya.Kejaksaan bersama polisi siap memebrikan efek jera bagi para pengedar Miras. Namun, jika tidak ada aturan hukumnya, makaamat kesulitan untuk melakukan penertiban dan penindakan."Jika sudah dirasa mengganggu ketertiban umum, bisa dibuat Perda untuk menindak peredaran MILO ini," pungkasnya.
SUMBER : lumajangsatu.com









